Apotek di Tulungagung Dapat Surat dari LSM, Dinkes Minta Abaikan

Apotek di Tulungagung Dapat Surat dari LSM, Dinkes Minta Abaikan - GenPI.co JATIM
Sejumlah pelaku usaha apotek di Tulungagung "diteror" LSM (Foto: Antara)

GenPI.co Jatim - Sejumlah pelaku usaha, pemilik apotek di Tulungagung mengeluh surat somasi mengandung nuansa teror yang dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI), terkait penjualan obat keras di luar resep dokter.

"Ada dua surat yang sempat dilayangkan LSM ini ke apotek-apotek. Surat-surat itu berisi somasi dan undangan untuk dilakukan pembinaan," kata Kasi Perbekalan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Masduki dikutip dari Antara, Rabu (11/5) kemarin.

Surat pertama yang dilayangkan pada 28 April 2022 itu, pihak apotek dituduh telah menjual obat keras tanpa resep dokter, dalihnya pihak LSM meminta agar pemilik menghadiri sosialisasi tentang obat keras.

BACA JUGA:  Sapi di Mojokerto Sembuh Wabah PMK, Jumlahnya Meningkat

Namun, surat berdana teguran/tuduhan itu tak mendapat tanggapan dari mayoritas pemilik usaha apotek. Hal ini mendorong pihak LPK RI melayangkan somasi kedua.

"Kami mengimbau pada para pelaku usaha apotek untuk mengabaikan. Tidak usah ditanggapi," katanya.

BACA JUGA:  3 Rangkaian Agenda HUT ke-729 Surabaya Digelar, Siap-Siap!

Masduki mengatakan tidak ada dasar hukum yang mengatur LSM bisa melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian, termasuk apotek.

Sesuai dengan UU berlaku adalah, yang berhak melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian, apotek dan toko obat itu Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Ksehatan Kabupaten dan BPOM.

BACA JUGA:  Langkah Pencegahan Penularan PMK Kata Ahli, Peternak Wajib Tahu

Masduki menyebut banyak pelaku usaha apotek yang merasa terintimidasi dengan surat itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya