
Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim itu meminta para pekerja untuk tidak melakukan mogok kerja.
Ia berharap, pengusaha tetap membayarkan THR kendati dalam situasi pandemi Covid-19.
"Bagi teman-teman pekerja kami larang untuk protes dan mogok kerja. Begitu juga, bagi pengusaha, pandemi nggak boleh jadi alasan untuk tidak membayar THR," tegasnya.
BACA JUGA: Simak, Ini Kata Bupati Ipuk Soal Larangan Mudik Lebaran 2021
Disnakertrans Jatim akan membuka posko pengaduan THR. Selambatya posko ini bisa mulai dimanfaatkan pada akhir April 2021.
Posko ini untuk menampung pengaduan terhadap perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR. "Supaya cepat ditangani kalau ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR," katanya. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News