Disnakertrans Jatim: Perusahaan Harus Blak-blakan Soal THR

Disnakertrans Jatim: Perusahaan Harus Blak-blakan Soal THR - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Pekerja menunjukkan uang THR yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj

Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim itu meminta para pekerja untuk tidak melakukan mogok kerja. 

Ia berharap, pengusaha tetap membayarkan THR kendati dalam situasi pandemi Covid-19. 

"Bagi teman-teman pekerja kami larang untuk protes dan mogok kerja. Begitu juga, bagi pengusaha, pandemi nggak boleh jadi alasan untuk tidak membayar THR," tegasnya. 

BACA JUGA: Simak, Ini Kata Bupati Ipuk Soal Larangan Mudik Lebaran 2021

Disnakertrans Jatim akan membuka posko pengaduan THR. Selambatya posko ini bisa mulai dimanfaatkan pada akhir April 2021. 

Posko ini untuk menampung pengaduan terhadap perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR. "Supaya cepat ditangani kalau ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR," katanya. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya