
Selain itu juga menyangkut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). "Bupati/wali kota sudah merekomendasikan UMSK tetapi gubernur tidak menetapkkan," jelasnya.
Nurrudin menambahkan, ada tuntutan lain yakni terkait sanksi bagi perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS, baik itu Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Sampai saat ini dipermirakan terdapat 3 ribu perusahaan yang diduga belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.
BACA JUGA: Warga Surabaya Hindari Rute Berikut, Ada Demo Buruh
"Dari 3 ribu perusahaan itu tidak ada yang diberikan sanksi oleh Pemprov Jawa Timur," ujarnya
Pihaknya juga mempertanyakan terkait nasib 622 ribu peserta jaminan kesehatan yang dinonaktifkan pada awal Januari.
BACA JUGA: Demo Mahasiswa di Surabaya Berlanjut Pekan Depan, Giliran HMI
"Sebagian sudah diambil alih kabupaten/kota. Namun, saat ini menyisakan 190 ribu, kami menuntut gubernur untuk mengalokasi anggaran untuk jaminan kesehatan ini," imbuhnya. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News