
"Itu harus dibedakan, 6-17 Mei terminal tetap buka, tetapi kendaraan tidak beroperasi," tegasnya.
Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021. Kebijakan itu berlaku mulai 6-17 Mei, terutama di luar wilayah aglomerasi.
Perjalanan dengan keperluan jelas sekalipun tetap dilarang.
Kecuali dengan persyaratan, seperti ada perjalanan dinas tugas negara. Kemudian sakit, melahirkan, dan terkena musibah.
BACA JUGA: Simak, Ini Kata Bupati Ipuk Soal Larangan Mudik Lebaran 2021
"Itu boleh. Logistik dan sembako juga boleh," katanya.
Nyono menyrankan masyarakat melakukan silaturahmi secara virtual pada Lebaran 2021 kali ini. (jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Aglomerasi Bukan Untuk Mudik, Ini Penjelasan Kadishub Jatim
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News