GenPI.co Jatim - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya membatasi lalu lintas hewan ternak, menyusul temuan hewan ternak terindikasi suspek penyakit kuku dan kulit (PMK).
Laporan sementara ada beberapa hewan ternak di dua kecamatan, Lakarsantri dan Sambikerep yang suspek PMK.
Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, hewan ternak yang masuk ke wilayahnya harus dilengkapi surat keterangan sehat.
BACA JUGA: PMK Merebak, Mak-Mak di Malang Tak Perlu Risau Soal Harga Daging
"Harus ada surat keterangan sehat dari daerah asal, nanti ada tim kami juga yang melakukan pemeriksaan hewan ternak dan mengeluarkan surat keterangan sehat," ujarnya, Kamis (19/5).
Pengetatan tersebut juga berlaku bagi hewan kurban yang masuk ke Kota Surabaya.
BACA JUGA: Wabah PMK Tak Pengaruhi Harga Sapi di Malang, Ingin Beli Cek Dulu
Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan meminta surat keterangan sehat dari pedagang saat akan membeli hewan kurban.
"Harus teliti dan meminta surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh instansi berwenang menangani PMK, ke penjualnya," ujarnya.
BACA JUGA: Peternak Sapi Surabaya Berhenti Ambil Bibit Sapi dari Luar Daerah
Pihaknya juga memberlakukan pengetatan hewan ternak yang keluar masuk di dua kecamatan tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News