Lalu Lintas Ternak dan Hewan Kurban di Kota Surabaya Diperketat

Lalu Lintas Ternak dan Hewan Kurban di Kota Surabaya Diperketat - GenPI.co JATIM
etugas melakukan penyemprotan cairan desinfektan di kandang sapi, antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). (foto : Diskominfo Surabaya).

Sementara itu, guna menangani sebaran PMK, puhaknya telah menerjunkan tim pengawas khusus hewan ternak.

Mereka ditugaskan melakukan penguatan monitoring lalu lintas ternak sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI No 403/ KPTS/ PK.300/ M/05/2022.

Antiek mengaku, pengawasan ini juga melibatkan camat dan lurah setempat. Mereka membantu mengawasi arus keluar masuk hewan ternak, terutama jelang Idul Qurban.

BACA JUGA:  PMK Merebak, Mak-Mak di Malang Tak Perlu Risau Soal Harga Daging

"Kami juga berkoordinasi dengan perguruan tinggi yang memiliki bidang kedokteran hewan," jelasnya.

Camat Karang Pilang Surabaya Febriadhitya Prajatara memastikan, sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan.

BACA JUGA:  Wabah PMK Tak Pengaruhi Harga Sapi di Malang, Ingin Beli Cek Dulu

Dirinya mengimbau, penyembelihan agar dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kedurus, Surabaya.

"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, khususnya yang ada di Kecamatan Karangpilang ketika akan mengkonsumsi daging. Karena rata-rata pasar di Surabaya itu dagingnya dipasok dari RPH," ujar mantan Kabag Humas Pemkot Surabaya itu. (*)

BACA JUGA:  Peternak Sapi Surabaya Berhenti Ambil Bibit Sapi dari Luar Daerah

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya