GenPI.co Jatim - Polisi telah menetapkan AF, sopir Bus Ardiansyah yang terlibat kecelakaan maut di Tol Sumo (Surabaya - Mojokerto) KM 712+400 sebagai tersangka.
Penetapan status AF sebagai tersangka dilakukan usai polisi merampungkan gelar perkara.
AF diketahui merupakan sopir cadangan bus maut yang menewaskan belasan penumpang tersebut.
BACA JUGA: Karena ini Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Sumo Belum Diperiksa
"Dari hasil gelar sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka, hari ini tadi," kata Wadirlantas Polda Jawa Timur AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis (19/5).
Selain menetapkan AF sebagai tersangka, kepolisian juga meminta keterangan saksi ahli dan yang ada di tlokasi kecelakaan.
BACA JUGA: 5 Korban Kecelakaan Maut Tol Sumo Dirawat di Rumah Sakit Surabaya
"Sudah memeriksa, ada berapa sembilan saksi, yakni penumpang maupun non penumpang. Ada (saksi, red) ahli ada tiga," ucapnya.
Sopir bus bernomor polisi S 7322 UW itu dijerat Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
BACA JUGA: Duh, Sopir Bus Kecelakaan Maut Tol Sumo Terindikasi Pakai Narkoba
"Hukumannya nanti lebih daripada lima tahun nanti, Apakah di 310 ayat (4) atau di 311 ayat 5," jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News