
Sementara itu, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 302 secara jelas melarang kekejaman terhadap hewan meskipun dengan sanksi yang masih sangat kecil.
"Kami mengapresiasi keberanian dan komitmen dari rekan rekan pemerhati kesejahteraan hewan di Malang yang telah berani mengambil langkah besar melalui ini," imbuhnya.
Dia mengatakan, yang belum dipahami adalah bahwa kesejahteraan hewan ini juga berimplikasi terhadap kesehatan mansyarakat.
BACA JUGA: Komunitas Mural Kediri Sisipkan Pesan Dikaryanya, Dalem Banget
Penerapan kesejahteraan hewan pada akhirnya akan memberikan dampak positif kepada manusia. "Ini adalah komitmen besar kami untuk terus bergerak bersama demi kesejahteraan hewan,” tandasnya. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News