Mendaftar Galeri UMKM di Kota Madiun Tak Sulit, Cukup Pakai KTP

Mendaftar Galeri UMKM di Kota Madiun Tak Sulit, Cukup Pakai KTP - GenPI.co JATIM
Sejumlah pelaku UMKM melakukan pameran di Galeri UMKM yang ada di lantai 2 Plaza Lawu Kota Madiun, Jatim. Pameran di Galeri UMKM Kota Madiun yang dikelola Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun tersebut sebagai upaya promosi dan meningkatkan pemasaran. (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun)

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun berusaha terus memfasilitasi pameran produk hasil pelaku UMKM yang menjadi mitra binaannya.

Koordinator pameran Galeri UMKM di mal Yani Suni mengatakan, untuk mengikuti ajang pameran itu pelaku UMKM hanya perlu mendaftarkan usahanya.

Pendaftaran pelaku UMKM ke Galeri UMKM Kota Madiun yang dikelola Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun yang letaknya di lantai 2 Plaza Lawu.

BACA JUGA:  14 Reog Beraksi, Ibas Doakan Lestari dan Lebih Mendunia

"Pameran ini bertujuan mengenalkan produk UMKM mitra binaan pemkot kepada masyarakat serta memperluas pasar untuk meningkatkan penjualan. Jadwal pelaksanaan pameran Mei hingga Juli 2022. Pendaftaran berlangsung selama galeri dibuka," ujar Yani Suni, Selasa (24/5) kemarin.

Nah, bagi pelaku UMKM yang hendak mendaftar cukup menyampaikan KTP yang wajib berdomisili di Kota Madiun.

BACA JUGA:  Mengenal HR System, Cara Kerja, Manfaat, dan Rekomendasinya

Setelah mendaftar, syarat penting selanjutnya supaya produknya bisa dipamerkan di Galeri UMKM Kota Madiun adalah hasil buatan sendiri dan bukan pengemasan ulang.

Selain itu, khusus produk makanan dan minuman harus sudah memiliki izin PIRT.

BACA JUGA:  Penyebab Kawanan Monyet Serbu Pemukiman di Pakis Malang

Harga produk yang dipajang di Galeri UMKM merupakan asli dari pelaku usaha. Tidak ada potongan harga lagi seperti di galeri lain. Pelaku UMKM hanya dibebani iuran bulanan untuk keperluan jasa SPG, ATK, kebersihan, dan operasional lain di galeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya