JPU Bacakan Tuntutan, Terdakwa Penendang Sesajen Ajukan Pledoi

JPU Bacakan Tuntutan, Terdakwa Penendang Sesajen Ajukan Pledoi - GenPI.co JATIM
Terdakwa penendang sesajen Gunung Semeru mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tuntutan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (24/5/2022). (ANTARA/HO-Lapas Lumajang)

GenPI.co Jatim - Terdakwa kasus penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru Hadfana Firdaus dituntut 7 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakannya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang secara virtual, Selasa (24/5).

Hadfana mengikuti sidang tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.

BACA JUGA:  Bupati Lumajang Ungkap Fakta Mengejutkan Pelaku Penendang Sesajen

"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," Kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:  Dosen Unair Soal Penendang Sesajen, Bangsa ini Perlu Memaafkan

Hadfana dinilai sengaja menyebar luarkan video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" tuturnya.

BACA JUGA:  Bupati Lumajang Berkeras Ingin Bertemu Pelaku Penendang Sesajen

Mirzianto menjelasakan, hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya