
Kerugian negara mencapai Rp792.400.000. Mahkamah Agung telah memutuskan hukuman empat tahun penjara, dan denda sebesar Rp200 juta.
Fathur Rohman mengatakan, tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim, Kejari Negeri (Kejari) Magetan dan Kejari Kota Madiun telah mengintai terpidana selama lima bulan terakhir.
Pria berusia 47 tahun, kelahiran Topindo Hara itu, sempat kabur ketika petugas gabungan menyergap pada pukul Rabu (25/5) 13.00 WIB.
BACA JUGA: FTP UB Ditetapkan Sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
"Terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang-gang perkampungan sekitar tempat tinggalnya. Kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya berhasil kami tangkap," kata Fathur. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News