
GenPI.co Jatim - Buronan terpidana perkara korupsi pengadaan pupuk nitrogen, fosfor, kalium (NPK) Muridun Bintang akhirnya berhasil ditangkap di Magetan.
Tim gabungan Kejaksaan menangkapnya di tempat tinggalnya, Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jatim) Fathur Rohman mengatakan, Muridun Bintang merupakan telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: FTP UB Ditetapkan Sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
Kejati Aceh menetapkannya sebagai DPO sejak Tahun 2014.
"Setelah buron selama sekitar delapan tahun, terpidana ditangkap untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014," ujarnya, Kamis (26/5).
BACA JUGA: Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Korupsi, Jawaban Sutiaji Mantul
Sebelumnya, Muridun Bintang selaku Direktur CV Bintang Marga Utama telah ditetapkan Mahkamah Agung bersalah.
Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara mark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 60 ton.
BACA JUGA: Lagi, Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim Senilai Rp25 Miliar Terkuak
Kasus tersebut terjadi di Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh pada Tahun 2009.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News