
Polisi menangkap pelanggan pelanggan yang biasanya membeli pil koplo kepada Wisnu.
Pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News