
GenPI.co Jatim - Wisnu Adi Pamungkas (26) hanya bisa oasrah saat jajaran Unit Reskoba Polsek Poncokusumo, Malang mengamankannya.
Pelaku diduga merupakan pengedar pil koplo atau LL. Dia diamankan di Dusun Tegal Pasangan RT05/RW06 Desa Pakis kembar Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kapolsek Poncokusumo AKP Sumarsono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyidikan anggota.
BACA JUGA: Pria di Surabaya ini Tak Berkutik Usai Tertangkap Basah Polisi
"Kami amankan satu tersangka diduga pengedar dan barang bukti pil dobel LL. Kami akan kembangkan penyelidikan lebih lanjut," tegas Sumarsono saat dijumpai GenPI.co Jatim di Polsek Poncokusumo, Kamis (26/5) sore.
Dia menjelaskan, anggota yang mendapatkan informasi adanya peredaran pil double L langsung bergerak, Senin (23/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA: Rumah Pria Asal Sidoarjo Digedor Malam-Malam, Ternyata Polisi
Petugas kemudian menangkap Wisnu Adi Pamungkas. Sejumlah barang bukti berupa 4 tik berisi 8 butir pil double L per bungkus turut diamankan.
Seain itu juga poketan tik dibungkus kertas grenjeng warna dan 6 butir pil L terbungkus plastik kecil transparan.
BACA JUGA: Pria Asal Lamongan Ubah Rumput Liar Jadi Kerajinan Songkok Indah
Sumarsono mengungkapkan, penangkapan pelaku ini merupakan pengembangan dari pengembangan kasus sebelumnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News