Pelaku Curanmor di Pasuruan Berhasil Dibekuk, Terungkap Tujuannya

Pelaku Curanmor di Pasuruan Berhasil Dibekuk, Terungkap Tujuannya - GenPI.co JATIM
apolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku curanmor beraksi. Foto: Humas Polda Jatim.

“Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil dari penjualan sepeda motor curian sebagian besar dipergunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.

Polisi menyita barang bukti berupa dua unit motor Vario, satu kunci T, dua bilah sajam (celurit), dan plat nomor.

Raden mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir atau kendaraan bermotornya.

"Jangan lupa kunci stang, pasangan pengaman tambahan seperti gembok yang dipasang pada lubang cakram depan, bila perlu menambahkan sistem alarm antimaling pada kendaraan bermotor," kata Raden.

BACA JUGA:  Dump Truk Tabrak 9 Bangunan di Pasuruan, Hancur Semua

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan Pasal 480 ke 1e, 2e KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun. (mcr12/jpnn)

Lihat video seru ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pelaku Curanmor di Pasuruan Gunakan Uang Hasil Jual Motor Untuk Hal Tak Terduga, Ternyata

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya