
Miral mengaku masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aksi curanmor tersebut.
"Masih pengembangan dan proses pengejaran terhadap pelaku yang satunya. Mohon waktu," kata dia.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Tengah Malam Didatangi Polisi, Pria di Malang ini Hanya Pasrah
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Perbuatan Mas DJA Meresahkan, Bikin Malu Warga Kapas Krampung Saja
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News