Tingkah Pria di Madiun Keterlaluan, Istri Sendiri Dijual Segini

Tingkah Pria di Madiun Keterlaluan, Istri Sendiri Dijual Segini - GenPI.co JATIM
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Iptu Jumadi bersama jajaran menggelar konferensi pers tentang pengungkapan hasil Operasi Pekat Semeru 2022 di Mapolres Madiun, Minggu (29/5/2022) yang di antaranya tentang kasus layanan prostitusi suami jual istri. (ANTARA/Louis Rika)

"Atas perbuatannya, tersangka FHP dijerat dengan Pasal 506 KUHP," kata Iptu Jumadi. (ant)

 

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya