Kabar Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Divonis 10 Bulan

Kabar Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Divonis 10 Bulan - GenPI.co JATIM
Terdakwa Hadfana Firdaus mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Zumrotun Solichah

GenPI.co Jatim - Hadfana Firdaus terdakwa kasus menendang sesajen di lokasi awan panas guguran Gunung Semeru divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang.

Terdakwa yang mengenakan baju kemeja putih dengan rompi hijau itu mengikuti persidangan secara daring dari lapas Kelas II-B Lumajang dan Ketua Majelis Hakim Bayu Prayitno membacakan putusan terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.

"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," kata hakim ketua Bayu Prayitno dalam persidangan.

BACA JUGA:  Kronologi Tergulingnya Bus Sugeng Rahayu di Madiun

Sementara tuntutan yang diberikan majelis hakim PN Lumajang lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

"Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa," katanya.

BACA JUGA:  Jadwal Vaksinasi Surabaya, Buruan Hanya 2 Hari Saja!

JPU Kejari Lumajang, lanjut dia, masih pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.

"Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU," tuturnya.

BACA JUGA:  Pemprov Jatim Gandeng Australia Barat, Bahas Ekonomi Digital

Setelah pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding, kemudian terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya