Kejari Tanjung Perak Selamatkan Tanah Aset Pemkot Surabaya

Kejari Tanjung Perak Selamatkan Tanah Aset Pemkot Surabaya - GenPI.co JATIM
Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi saat hadir Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-729. (foto : dokumentasi Kejari Tanjung Perak).

GenPI.co Jatim - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyelamatkan tanah yang masuk dalam kategori aset milik Pemkot Surabaya.

Tanah aset yang diselamatkan itu diperkirakan memiliki luas kurang lebih 17.700 m2.

Tanah aset milik Pemkot Surabaya yang diselamatkan tersebut berlokasi di wilayah Kelurahan Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

BACA JUGA:  Kronologi Tergulingnya Bus Sugeng Rahayu di Madiun

Nilai dari tanah aset tersebut mencapai kurang lebih diperkirakan sebesar Rp51.772.500.000.

"Apabila aset ini dinilai NJOP (nilai jual objek pajak) sebesar Rp51.772.500.000 (lima puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, Selasa (31/5).

BACA JUGA:  Jadwal Vaksinasi Surabaya, Buruan Hanya 2 Hari Saja!

I Ketut Kasna mengaku bakal mengupayakan pengambilan aset-aset lainnya milik pemkot.

"Mudah-mudahan kedepan aset-aset yang kami temukan selama ini masih banyak dikuasai atau di duduki pihak-pihak lain, dapat lebih kami maksimalkan lagi dalam rangka penyelamatan aset milik Pemkot Surabaya," jelasnya.

BACA JUGA:  Pemprov Jatim Gandeng Australia Barat, Bahas Ekonomi Digital

Di samping itu, tepat pada peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-729, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penghargaan atas upaya yang selama ini telah dilakukan oleh pihak Kejari Tanjung Perak terkait pengamanan aset Pemkot Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya