Nasib Honorer Gresik Menyusul Keputusan Kementerian PAN-RB

Nasib Honorer Gresik Menyusul Keputusan Kementerian PAN-RB - GenPI.co JATIM
Upaca yang diikuti ASN dan tenaga honorer di Kabupaten Gresik (ANTARA/HO-Pemkab Gresik)

Dirinya menyampaikan, porsi untuk belanja pegawai pada Tahun 2022 mencapai Rp1,07 triliun dari APBD Rp3,4 triliun. Belanja pegawai pada tahun ini sebesar 44,87 persen dari total belanja Pemkab Gresik.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah segera menentukan status pegawai non-ASN paling lambat pada tanggal 28 November 2023.

Kategori itu termasuk non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II.

BACA JUGA:  Sebanyak 4 Ribu Tenaga Honorer Bersaing Perebutkan 1.300 PPPK

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.

BACA JUGA:  Polisi dan BPBD Gresik Gencar Ingatkan Warga Banjir Rob

Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum 28 November 2023. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya