
Walhasil, para pedagang tak bisa membuka lapak hewan kurban sembarangan.
"Bilamana di daerah kecamatan tertentu tidak ada lahan, tidak diperkenankan. Jadi, harus berdasarkan asesmen dulu, memenuhi sarat (atau) tidak," terangnya.
"Itupun waktunya (penentuan pembukaan lapak) mepet sekali, mungkin sampai 10 hari sebelum hari H, baru bisa diperbolehkan," lanjutnya.
BACA JUGA: BRI Dorong Inklusi Keuangan untuk Pemerataan Ekonomi
Suyatno menambahkan, sesuai Hari Raya Idul Kurban dia berencana untuk sementara waktu menghentikan aktifitas kulakan hewan ternak terlebih dahulu.
"Secara otomatis nahan, gak berani (kulakan sapi)," ungkapnya. (*)
BACA JUGA: DPC Gerindra Kota Malang Tunggu Instruksi Pilpres 2024
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News