Nekat Oplos LPG, 7 Warga Kota Batu Tanggung Akibatnya

Nekat Oplos LPG, 7 Warga Kota Batu Tanggung Akibatnya - GenPI.co JATIM
Pemeriksaan barang bukti yang dilakukan oleh para petugas Kejaksaan Negeri Kota Batu. (Foto: Humas Kejari Kota Batu)

GenPI.co Jatim - Aksi curang dilakukan tujuh warga Kota Batu, yakni menyuntikkan LPG subsidi tiga kilogram.

Mereka saat ini diamankan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Ketujuh warga Kota Batu tersebut adalah, Yohanda selaku pemilik usaha pengoplosan elpiji, tiga pekerja di antaranya Okky Dhian Surya Handika, Hartono dan Abba Jabar Husain.

BACA JUGA:  Bupati Hendy Sebut Persiapan Terus Dikebut Jelang Porprov 2022

Kemudian ada Ricky Tiarso yang bertugas pada bagian pemasaran tabung oplosan, serta Rustam Haji penyuplai LPG 3 kilogram dan pembeli LPG 12 kilogram dan Purwadi pengirim LPG.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan jika kasus penyuntikan LPG ini merupakan pelimpahan kasus dari Polda Jatim. Ketujuh tersangka diserahkan beserta barang bukti perkara bukti perkara penyalahgunaan LPG.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Melandai, Bupati Thoriq Ajak Seniman Gelar Pameran

"Tersangka berjumlah tujuh orang dimana perkara tersebut dibagi menjadi dua berkas perkara," ujar Edi dalam keterangan tertulis yang diterima GenPI.co Jatim, Selasa (7/6).

Berkas perkara pertama menjerat lima tersangka yakni Yohanda, Okky, Hartono, Abba Jabar Husain, dan Ricky Tiarso berperan sebagai pemindah isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram sejak Januari 2022. Sedangkan untuk dua tersangka Rustam dan Purwadi diterima dalam berkas terpisah.

BACA JUGA:  3 Tersangka Pengedar Narkoba Rugikan Negara, Kata Polisi

“Dalam operasinya tersangka melakukan penyuntikan LPG di tempat usaha mereka di kawasan Oro-Oro Ombo, Kota Batu. Setelah disuntik mereka mengirimkan seluruh LPG itu ke wilayah Jombang,” imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya