Nekat Oplos LPG, 7 Warga Kota Batu Tanggung Akibatnya

Nekat Oplos LPG, 7 Warga Kota Batu Tanggung Akibatnya - GenPI.co JATIM
Pemeriksaan barang bukti yang dilakukan oleh para petugas Kejaksaan Negeri Kota Batu. (Foto: Humas Kejari Kota Batu)

Lebih lanjut, aksi ini sudah dilakukan sejak 3 bulan yang lalu, mereka menjual LPG suntikan dengan harga Rp16.000 per tabung. Harga tersebut tentu lebih murah dari harga pasarannya. Sedangkan untuk harga LPG 12 kilogram dihargai dengan Rp190.000.

Para tersangka diancam dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya