Pemkot Malang Keluarkan Aturan Jual Hewan Kurban, Cegah PMK

Pemkot Malang Keluarkan Aturan Jual Hewan Kurban, Cegah PMK - GenPI.co JATIM
Penjualan Hewan Kurban yang di Kota Malang akan diawasi secara ketat. (Foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim)

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengeluarkan aturan khusus untuk menjual hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha, salah satunya menyiapkan surat edaran (SE).

Surat edaran yang telah disiapkan Pemkot Malang mengacu pada aturan Kementerian Pertanian tentang penjualan hewan ternak.

“Masyarakat yang ingin menjual hewan ternak harus memiliki surat izin. Surat tersebut merupakan surat persetujuan dari dinas terkait untuk mengantisipasi penyebaran PKM di Kota Malang," kata Sri, Kamis (9/6).

Menurutnya, selain merujuk pada aturan dari Kementerian Pertanian, SE tersebut juga aman berlandaskan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aturan perundangan yang lain. Penjualan hewan ternak untuk kurban akan diberikan izin selama memenuhi ketentuan.

BACA JUGA:  2 Terduga Pelaku Open BO Diamankan Satpol PP, Masih Belia

"Sesuai dengan SE yang mengacu sejumlah ketentuan. Asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka diperbolehkan untuk dijual," ujarnya.

Kebutuhan hewan kurban di Kota Malang setidaknya membutuhkan 5.000 ekor yang disuplai dari sejumlah wilayah di Jawa Timur.

BACA JUGA:  Jadwal PPDB Jalur Zonasi Kota Malang Dibuka, Jangan Lewatkan

Jumlah kebutuhan hewan ternak tersebut bakal dilakukan pengawasan ketat oleh Pemkot Malang.

Pihaknya juga memastikan seluruh hewan ternak yang masuk Kota Malang dalam keadaan sehat, seperti melakukan pemeriksaan mulai dari hewan ternak hingga tempat penjualan.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Surabaya Digerebek Istri Sedang Bersama Wanita Lain

"Tidak hanya di kawasan perbatasan. Nantinya juga bakal ada pemeriksaan ke lapak-lapak penjual hewan ternak," tambahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya