Legislator Surabaya Ingatkan Pertahankan Sejarah Penjara Koblen

Legislator Surabaya Ingatkan Pertahankan Sejarah Penjara Koblen - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Pasar Koblen di Jalan Koblen Kidul Nomer 18, Kelurahan/Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Nah, untuk itu, ia juga meminta Satpol PP Surabaya bersama tim cagar budaya melihat dan memantau. Agar keaslian bangunan tidak berubah fungsi.

Jika ada perubahan maka pihaknya meminta Satpol PP untuk melakukan penindakan sesuai dengan peraturan daerah.

"Yang perlu dijaga adalah bentuk keaslian dari jagar budaya eks Penjara Koblen. Meskipun nanti sudah berubah menjadi pasar wisata maka, bekas–bekas nilai sejarah jangan sampai dihilangkan," ujarnya.

Diketahui Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 kepada PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola Pasar Buah Koblen pada 14 Januari 2021 dan wajib daftar ulang pada 14 Januari 2026.

Kepala Disbudpar Surabaya Antiek Sugiharti sebelumnya mengatakan keberadaan Pasar buah di sekitaran bekas Penjara Koblen merupakan cagar budaya tipe C.

"Kalau di undang-undang yang baru sudah tidak memakai tipe (C)," ujarnya.

Ia menjelaskan sesuai undang-undang maupun perda, pihaknya merekomendasikan agar bekas Penjara Koblen digunakan untuk kepentingan pemanfaatannya. "Jadi kami lebih kepada pemeliharaan atau menjaga keberadaan cagar budaya itu," katanya.

BACA JUGA: 449 Peserta UTBK Unej Harus Cari Jalur Tes Lain

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya