Pihaknya juga menyatakan bahwa pernikahan nyeleneh tersebut sebagai bentuk penistaan agama, sehingga pihak yang berwajib (Kepolisian) untuk menindak tegas proses hukum para pelaku sesuai perundangan berlaku.
“Kami telah melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, karena melakukan pernikahan dengan binatang bertentangan dengan syariat Islam,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar meminta agar menjaga syakral dari perikahan.
BACA JUGA: Nasib Honorer Gresik Menyusul Keputusan Kementerian PAN-RB
“Hormati sakralitas lembaga pernikahan. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis," katanya.
"Maka ketika bicara pernikahan atau perkawinan dalam pikiran bawah sadar tentu yang dimaksud pernikahan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing, tidak ada selain itu,” imbuhnya. (*)
BACA JUGA: Polisi dan BPBD Gresik Gencar Ingatkan Warga Banjir Rob
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News