GenPI.co Jatim - Kabar baik untuk warga Kota Malang, karena status PPKM sudah masuk Level 1. Artinya, sejumlah kegiatan skala besar bisa segera diselenggarakan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarfi mengatakan, sesuai Inmendagri 29 tahun 2022 sudah masuk dalam level 1, artinya segala kegiatan masyarakat sudah bisa dilaksanakan 100 persen.
“Penyebaran Covid-19 sudah sangat minim terjadi, itu menjadi alasan utama kami untuk memberikan kelonggaran mobilitas dan kegiatan yang dijalankan Pemerintah Kota Malang,” ucap dr Husnul saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Sabtu (11/6).
BACA JUGA: Hadirkan Liburan Seru, Hotel Tugu Malang Ajak Anak Berkreasi
Kegiatan skala besar seperti Car Free Day atau CFD, Malang Tempo Doeloe, dan aktivitas event lainnya bisa kembali digelar Pemkot Malang.
“Kegiatan seperti itu buka atau tidak ditunggu saja, Pak Wali Kota yang memutuskan dengan pertimbangan kondisinya. Jadi kebijakan diambil sambil diawasi meminimalisie potensi penularan seminim mungkin,” imbuhnya.
BACA JUGA: Pemkab Malang Beberkan 2 Kunci Utama Tingkatkan Produksi Padi
Pun demikian, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lalai akan penerapan prokes apabila melakukan kegiatan dalam gedung.
Sebagai informasi tambahan, dalam Inmendagri juga mengatur mengenai kelonggaran penggunaan masker hingga keputusan liga sepak bola dengan penonton di stadion.
BACA JUGA: Harga Cabai Rawit di Malang Semakin Meroket Tajam
Inmendagri juga memperbolehkan pembelajaran tatap muka serratus persen sudah boleh diterapkan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News