
Jatim.GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Pamekasan menerapkan retribusi baru dengan menggunakan aplikasi retribusi elektronik (e-retribusi).
Program ini mereka luncurkan sebagai bentuk pencegahan kebocoran pendapatan oleh oknum petugas.
BACA JUGA: 179 Pekerja Migran Asal Malaysia Dipulangkan ke Surabaya
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifudin mengatakan, aplikasi itu bisa segala jenis transaksi retribusi dari pedagang pasar tradisional akan terekam.
"Selain bagi pedagang pasar tradisional, retribusi elektronik juga untuk parkir kendaraan bermotor," katanya pada Sabtu (6/3).
Penerapan retribusi parkir elektronik sudah berjalan di sejumlah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Pamekasan yakni di RSUD Dr Slamet Martodirdjo.
Ia mengatakan saat ini RSUD Pamekasan tidak lagi menggunakan retribusi manual, akan tetapi secara elektronik. Hasilnya, pendapatan asli daerah dari bidang rekrtibusi parkir meningkat tajam hingga sekitar 50 persen lebih.
"Kami yakin PAD dari retribusi parkir untuk pedagang pasar tradisional juga akan meningkat," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News