Pemkab Pamekasan Luncurkan E-Retribusi Untuk Cegah Kebocoran

Pemkab Pamekasan Luncurkan E-Retribusi Untuk Cegah Kebocoran - GenPI.co JATIM
Pekerja menjemur keripik puli dan keripik tempe di Desa Branta Pesisir, Pamekasan. (foto: ANTARA FOTO/Saiful Bahri/rwa).

BACA JUGA: Pemkot Malang Perhatikan Honor GTT, Penting Itu, Pak!

Achmad Sjaifudin lebih lanjut menuturkan pada tahun 2020 PAD Pemkab Pamekasan dari retribusi pedagang pasar tradisional mencapai Rp1,4 miliar lebih, dan tahun 2021 ditarget sebesar Rp1,8 miliar.

"Target retribusi tahun lalu, tercapai sesuai harapan, bahkan lebih dan tahun ini, kami yakin juga bisa lebih, apalagi dengan sistem e-retribusi," demikian Achmad Sjaifudin. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya