
YBS meminta EW agar timnya mengalah dalam pertandingan. "Dalam pertandingan, YBS menawarkan Rp 30 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pidana sesuai Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr26/jpnn/genpi)
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sidang Pengaturan Skor Liga 3 Berlanjut, Ini Agenda Terbarunya Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Sidang Pengaturan Skor Liga 3 Berlanjut, Ini Agenda Terbarunya", https://jatim.jpnn.com/kriminal/15145/sidang-pengaturan-skor-liga-3-berlanjut-ini-agenda-terbarunya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News