
GenPI.co Jatim - Sidang kasus pengaturan skor Liga 3 zona Jawa Timur masuk pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Malang.
Proses persidangan pengaturan skor Liga 3 zona Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (13/6) lalu mengagendakan pemeriksaan saksi yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang Eko Budi Susanto merinci jaksa melakukan pemeriksaan kasus pengaturan skor Liga 3 Jatim pada sejumlah saksi, yakni DYPN (33) warga Jambangan, Surabaya, IAH (32) asal Karangploso, Kabupaten Malang, dan FA (46) dari Klojen, Kota Malang.
BACA JUGA: Heboh Pengeroyokan di Malang Korban Sampai Pingsan
Eko menjelaskan, sebelum jalannya pertandingan terjadi upaya pengaturan skor, tepatnya pada 15 November 2021 dini hari.
Lanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa YBS (51) mengajak saksi FA (46) makan di warung bakso samping pom bensin Stasiun Kota Baru Malang.
BACA JUGA: Lowongan Kerja Astra Bidang IT, Cek Kualifikasinya
Pertemuan tersebut hadir saksi DYPN (33), Hari (DPO), dan saksi IAH (32).
Saat pertemuan, saksi meminta melalui DYPN (33) dan Hari Prasetyo (DPO) agar Gresik Putra FC mengalah ketika melawan Persema FC.
BACA JUGA: Eri Cahyadi Jawab Kekhawatiran Orang Tua, Semua Sekolah Sama
Di hari yang sama, terdakwa YBS (51 Th) menghubungi saksi EW selaku bendahara Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sidang Pengaturan Skor Liga 3 Berlanjut, Ini Agenda Terbarunya Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Sidang Pengaturan Skor Liga 3 Berlanjut, Ini Agenda Terbarunya", https://jatim.jpnn.com/kriminal/15145/sidang-pengaturan-skor-liga-3-berlanjut-ini-agenda-terbarunya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News