Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara Tidak Ditilang, Hanya Imbauan

Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara Tidak Ditilang, Hanya Imbauan - GenPI.co JATIM
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah memberikan penjelasan terkait imbauan tidak menggunakan sandal jepit pada saat berkendara. (Foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Masyarakat dihebohkan dengan kabar larangan memakai sandal jepit saat berkendaraa roda dua.

Kabar ini membuat masyarakat khawatir, apabila memakai sandal jepit saat berkendara roda dua akan ditilang.

Merespons hal tersebut, Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah menjelaskan bahwa isu memakai sandal jepit saat berkendara bakal kena tilang tidak benar.

BACA JUGA:  Gawagis Jatim Beri Julukan Baru untuk Puan Maharani

Pihaknya menjelaskan, pengendara roda dua yang kedapatan memakai sandal jepit akan mendapatkan imbauan saja.

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor hanya bersifat imbauan, dan tidak akan diberikan surat tilang," tegas Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah, saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Kamis (16/6).

BACA JUGA:  Bidadari Pacitan Bawa Bangga Indonesia, Juara Dunia IWF 2022

Maksud dan tujuan himbauan tersebut seperti yang diterangkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, bahwa penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi pada kaki jika bersentuhan langsung dengan aspal. Sehingga, potensi terjadi cedera pada kaki apabila jatuh akibat kecelakaan akan semakin besar. Lain hal apabila penggunaan sepatu, maka tingkat fatalitas kecelakaan akan sangat minim.

"Apabila menggunakan sepatu, bagian kaki terutama jari-jari akan mendapat proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal," jelasnya.

BACA JUGA:  BMKG Tanjung Perak Beri Alarm Waspada La Nina

Sebagai upaya menekan angka kecelakaan pada operasi kali ini, pihaknya akan mengutamakan edukatif dan imbauan-imbauan secara humanis kepada masyarakat. Hal tersebut juga bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertib dan disiplin berlalu lintas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya