Polres Sidoarjo Tangkap Pengedar Uang Palsu, Warga Sudah Geram

Polres Sidoarjo Tangkap Pengedar Uang Palsu, Warga Sudah Geram - GenPI.co JATIM
Polres Sidoarjo mengungkap kasus uang palsu. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

GenPI.co Jatim - Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria yang diduga pengedar uang palsu.

Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu merupakan respons cepat dari informasi warga.

"Kami berhasil menangkap KFSN, pria 22 tahun asal Tulungagung, di kawasan Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru," katanya.

Dia mengatakan pada saat penggeledahan, petigas mendapati di dalam tas ransel KFSN ditemukan 203 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.

"Tersangka memasarkan uang palsu tersebut melalui media sosial," katanya lagi.

BACA JUGA:  Cuaca Jawa Timur Hari ini, Waspada Hujan dan Angin Kencang

Hasil pengakuan pelaku, kata Kapolres Sidoarjo, uang palsu yang diedarkan itu diperoleh dari seseorang di Tulungagung dengan harga Rp100 ribu untuk 20 lembar uang palsu.

"Pelaku tersebut mengatakan motif mengedarkan atau memasarkan uang palsu ini untuk mendapatkan keuntungan," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KFSN dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sesuai Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Kami meminta kepada masyarakat kalau mengetahui adanya tindakan mencurigakan bisa segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat," katanya. (ant)

BACA JUGA:  Ekskavasi Candi Srigading Tak Kunjung Selesai Ternyata karena ini

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya