"Bentuknya tidak langsung uang, tetapu kami biasakan dengan teguran dulu. Karena ini kan perda baru, jadi kalau langsung (diterapkan sanksi administrasi, red) gak mungkin dilakukan," jelasnya.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu menambahkan, selain perda yang baru, alasan tak langsung menerapkan denda lantaran ingin mengedukasi masyarakat terlebih dahulu.
"Jadi, kami emang sifatnya adalah mendidik. Kalau dididik gak bisa, baru di sanksi," ujarnya. (*)
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Bakal Buat 1 Kampung Percontohan KTR
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News