
GenPI.co Jatim - Warga Surabaya sudah harus mulai waspada pada aturan Kawasan Tanpa Rokok. Pasalnya, tak hanya siap denda andiminstrasi saja, pemkot juga menyiapkan sanksi kerja sosial.
Saksi kerja sosial itu kini tengah dimatangkan. Sebab, pemkot tak ingin salah jalan dalam penerapan aturan KTR.
"InsyaAllah mungkin ada (sanksi kerja sosial, red). Tetapi, kami masih diskusikan dengan teman-teman semuanya, baik dari perguruan tinggi maupun jaksa pengacara negara," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (19/6).
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Bakal Buat 1 Kampung Percontohan KTR
Sebagaimana diketahui, aturan KTR tercantum di dalam Perda Nomor 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), dan telah diperbaharui menjadi Perda Nomor 2/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Regulasi itu dipertegas dengan terbitnya Perwali Surabaya Nomor 110/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2/2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.
BACA JUGA: Inovasi Tim ITS, Gagas Elektrolit Padat Baterai Ramah Lingkungan
Sementara itu, menganai besaran sanksi administrasi melihat pada siapa pelanggarnya.
Apabila perorangan bakal menerima denda sebesar Rp250 ribu. Namun, untuk instansi atau pelaku usaha bakal diganjar nominal yang lebih besar, mulai Rp500 ribu-Rp50 juta.
BACA JUGA: Jam Lokal Surabaya ini Unik, Terbuat dari Limbah Elektronik
Soal denda administrasi, Eri mengaku, hal tersebut tak akan langsung diterapakan. Pihaknya lebih memilih terlebih dahulu melaksanakan teguran kepada pelanggar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News