
GenPI.co Jatim - Mai (41) jemaah haji kloter 23 asal Kabupaten Pamekasan harus menunda keberangkatannya ke Tanah Suci.
Dia tidak dinyatakan hamil lima minggu usai menjalani pemeriksaan wanita usia subur (WUS) oleh tim KKP PPIH Embarkasi Surabaya.
Sang suami juga memutuskan untuk tak berangkat haji karena ingin menemani sang istri.
BACA JUGA: Jamaah Tunanetra Naik Haji Terwujud, Penantian 11 Tahun
Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Husnul Maram mengatakan, hasil WUS milik Mai menambah jumlah daftar penundaan keberangkatan jemaah menjadi empat orang.
Jemaah haji yang ditunda keberangkatannya tahun ini berasal dari Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Pamekasan.
BACA JUGA: Selesai Menjalani Isoman, Calon Haji Susul Suami ke Tanah Suci
"Sehingga total hingga hari ini, ada 4 jemaah haji yang tunda berangkat karena hamil dengan usia kandungan di bawah 14 minggu," kata Husnul melalui keterangan tertulis, Senin (20/6).
Dia menambahkan, hingga hari ini PPIH Embarkasi Surabaya telah memberangkatkan 23 kloter dengan total jumlah 10.299 jemaah haji ke tanah suci.
BACA JUGA: Hukum Orang Belum Melaksanakan Haji Dipanggil Haji Menurut Ulama
"Kloter 23 sejumlah 446 jemaah yang berasal dari Kabupaten Pamekasan, Kabuoaten Sidoarjo, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Malang berangkat menuju Bandara Juanda pada pukul 06.05 pagi tadi." terangnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News