GenPI.co Jatim - Wali Kota Malang Sutiaji memastikan bahwa hewan kurban yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) tetap aman.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengelurakan fatwa mengenai syarat dan cara kurban di tengah wabah PMK.
“Kalau fatwa MUI sudah jelas tentang hewan-hewan yang boleh disembelih. PMK ini tidak punya korelasi penyakit pada manusia,” ucap Sutiaji pada GenPI.co Jatim usai rapat koordinasi. Senin (20/6).
BACA JUGA: Kecantikan Bidadari Cantik Asal Malang ini Mampu Bius Penonton
Pun demikian, dia menyampaikan tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Polresta Malang untuk mengawasi lalu lintas hewan ternak.
Pihak kepolisian bersama pemerintah daerah akan memastikan kondisi hewan ternak, terutama yang dijual untuk kurban dalam kondisi bebas penyakit.
BACA JUGA: Jelang Iduladha Harga Sapi di Malang Anjlok, Pedagang Resah
Para pedagang hewan ternak diwajibkan melampirkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
“Kami bersama-sama akan terus menjalankan mitigasi untuk hewan-hewan yang masuk dari luar daerah. Itu untuk memastikan hewan-hewan tersebut sehat bebas PMK,” lanjutnya.
BACA JUGA: Human Trafficking Marak, Satpol PP Kota Malang Gencarkan Operasi
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat, agar tidak khawatiran berlebihan untuk membeli hewan ternak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News