
GenPI.co Jatim - Kabar baik, gaji ke-13 PNS atau pegawai negeri sipil dan pensiunan cair dalam beberapa hari ke depan.
Rezeki nomplok segera didapatkan PNS dan pensiunan. Gaji ke-13 akan segera cair pada Tanggal 1 Juli.
“Sesuai dengan ketentuannya Gaji Ketiga Belas akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022,” ujar Tri Budhianto selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu dikutip dari Ayobandung.com.
BACA JUGA: ITS Surabaya Buka Lowongan Dosen Tetap NonPNS, Cek Syaratnya
Dia menambahkan, proses pengajuan pencairannya sudah dimulai lebih cepat.
“Proses pencairan diatur lebih cepat, dimulai pada tanggal 23 Juni 2022 sebagai bagian pelayanan DJBp dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pada saat pencairan dana di tanggal 1 Juli,” katanya.
BACA JUGA: PNS Kota Malang Ketiban Durian Runtuh, ini Sebabnya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengaluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan Gaji ke-13.
Gaji ke-13 ini sebagai wujud penghargaan da konstribusi atas pengabdian PNS dan pensiunan kepada bangsa dan negara.
Berikut ini rincian gaji ke-13 yang akan didapatkan PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan lain-lain.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Rincian gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan.
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
CPNS juga mendapatkan gaji ke-13.
- 80% dari gaji pokok PNS
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.(*)
BACA JUGA: Unik, Lihat Baju yang Dipakai Panitia Tes CPNS di Surabaya Ini
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News