Heboh Pernikahan Beda Agama di Surabaya, MUI Jatim Beri Komentar

Heboh Pernikahan Beda Agama di Surabaya, MUI Jatim Beri Komentar - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Heboh pernikahan beda agama di Surabaya. MUI Jawa Timur berikan komentar tegas. Foto: Envato Elements.

GenPI.co Jatim - Fenomena pernikahan beda agama yang sebelumnya disahkan Pegadilan Negeri (PN) Surabaya menghebohkan banyak orang. Komisi Fatwa MUI Jawa Timur ikut berkomentar mengenai hal ini.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin menjelaskan, bahwa pengadilan tidak mengesahkan pernikahan beda agama, tetapi hanya memberikan izin.

“PN Surabaya tidak mengesahkan, hanya mengizinkan dengan dasar UU No 1 Tahun 1974 tidak ada larangan (pernikahan beda agama),” katanya, Kamis (23/6)

BACA JUGA:  Jadwal Vaksin Covid-19 Surabaya, Langsung Datang

Komisi Fatwa MUI Jawa Timur mengeluarkan sikap terkait pernikahan beda agama tersebut.

Pertama, Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah.

BACA JUGA:  Pemkab Malang Genjot Vaksin Hewan Ternak, Cegah Penyebaran PMK

“Larangan tersebut mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama, UU No 1 Tahun 1974, dan kompilasi hukum Islam,” katanya.

Kedua, jika pernikahan beda agama dilegalkan, secara otomatis, mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).

BACA JUGA:  Unair Terima 1.925 Maba Jalur SBMPTN, Kedokteran Masih Primadona

“Pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antarpersonal dan muamalah, tetapi ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya. Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama,” ujarnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: MUI Jatim Tolak Pernikahan Beda Agama Meski Diizinkan Pengadilan, Ini Kalimatnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya