
GenPI.co Jatim - BNN Kota Surabaya mengamankan DD (44) warga Nyamplungan karena kedapatan memiiki dan menjualbeikan sabu-sabu, Selasa (21/6).
Kepala BNN Kota Surabaya AKBP Kartono mengatakan, penangkapan DD atas kasus kepemilikan sabu-sabu ini bukan yang pertama.
Pada Tahun 2017 DD pernah terjerat kasus serupa dengan barang bukti 0,27 gram.
BACA JUGA: Jadwal PPDB SMP Swasta Surabaya Beserta Link Pendaftarannya
“Dengan kasus tersebut, DD divonis empat tahun penjara dan baru keluar pada 2021,” kata Kartono, Jumat (24/6).
Bukannya tobat dari narkoba, DD tertangkap lagi pada 2022. Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu UM (47) yang merupakan ketua RT lingkungan pelaku.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Buat Terobosan Lowongan Kerja, Tinggal Klik
Keduanya merupakan tetangga yang rumahnya saling berhadapan. “UM berperan sebagai perantara. UM dimintai tolong oleh temannya untuk mencarikan sabu-sabu,” katanya.
UM mencarikan dengan memesan kepada DD. Setelah itu barulah baran haram tersebut diberikan kepada teman UM.
BACA JUGA: Aikko, Aplikasi Buatan Mahasiswa UMSurabaya untuk Deteksi Stuntin
Kepada petugas, DD mengaku kembali menjual sabu-sabu lantaran penghasilannya sebagai driver kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Baru Setahun Bebas, Warga Nyamplungan Kembali Diringkus, Hemm
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News