
GenPI.co Jatim - Kabar menggembirakan untuk honorer K2. Pemerintah memberikan kekhususan dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, ada dua opsi yang diberikan pemeritah terkait honorer K2.
"Ada dua opsi solusi untuk penyelesaian honorer K2, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Suhajar dalam rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, Jumat (24/6).
BACA JUGA: Honorer Bakal Dihapus, Eri Cahyadi Usulkan 2 Pengecualian Posisi
Dia menjelaskan, opsi filtrasi ini mendorong honorer K2 yang masih memenuhi syarat untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK.
Sementara untuk seleksi Afirmasi, diarahkan bagi honorer K2 tidak lulus CPNS dan PPPK bisa
BACA JUGA: Tenang, Wali Kota Malang Sudah Siapkan Skema Bila Honorer Dihapus
"Bagi honorer K2 yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi," katanya.
PPPK afirmasi merupakan kebijakan khusus (diskresi) yang dikeluarkan khusus untuk para honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.
BACA JUGA: Honorer Kota Malang Pasrah Soal Nasibnya, Berharap Ada Solusi
"Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan 2026," kata Suhajar.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Honorer K2 Tidak Lulus CPNS & PPPK Dapat Formasi Khusus, Waktunya Panjang
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News