
GenPI.co Jatim - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar dikukuhkan menjadi guru besar Universitas Brawijaya, Fakultas Pertanian.
Senat Akademik Universitas Brawijaya mengukuhkan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sebagai Profesor Kehormatan dalam bidang Ilmu Manajemen Sumber Daya Alam, Sabtu (25/6).
Siti Nurbaya menjadi profesor ke-30 di Fakultas Pertanian dan profesor aktif ke-167 di Universitas Brawijaya (UB) dan menjadi profesor kehormatan pertama yang dimiliki Fakultas Pertanian UB.
Siti Nurbaya dalam orasi ilmiahnya menyampaikan kebaharuan (novelty) tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, dengan memberikan target pembangunan yang sangat fokus; dan untuk pertama kalinya dalam sejarah pembangunan sektor kehutanan, seluruh program kegiatan memiliki indikator dan satuan volume ukur yang sama, yaitu CO2e.
BACA JUGA: Mengagumkan! Penjualan SBR011 BRI Sentuh Rp1,5 Triliun
Target kinerja sebelumnya menggunakan berbagai satuan, seperti hektar, m3, ton, dan Rupiah. Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 juga mendorong kinerja sektor kehutanan menuju target pembangunan yang sama, yaitu tercapainya tingkat emisi GRK sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun 2030.
“Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dilaksanakan melalui pendekatan terstruktur dan sistematis, dikembangkan dengan pendalaman hubungan kausalitas antar kebijakan menghadapi tantangan global pengendalian perubahan iklim," ucap Siti Nurbaya.
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Honorer K2, Dapat Formasi Khusus Tes CPNS & PPPK
Sehingga dengan adanya kebijakan tersebut Indonesia dapat memberikan contoh kejujuran bahwa komitmen bukan hanya sekedar janji pledge, akan tetapi betul-betul bekerja dalam delivered commitment.
Ada tiga pijakan dasar utama yang menjadi modalitas kerja Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yaitu Sustainable Forest Management, Environmental Governance, dan Carbon Governance.
BACA JUGA: Auranya Kuat, Suara Bidadari Cantik Bikin Adem
Semua aksi telah dirancang secara rinci dan terintegrasi, agar dapat memberikan manfaat ganda berupa pengurangan terukur laju emisi, perbaikan dan peningkatan tutupan kanopi hutan dan lahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News