Akhirnya Bocah Hilang di Malang Berhasil Ditemukan

Akhirnya Bocah Hilang di Malang Berhasil Ditemukan - GenPI.co JATIM
Bocah N yang sebelumnya hilang akhirnya ditemukan. (Foto: Tangkapan Layar).

“Jadi, pelaku membawa korban selama enam hari tanpa pamit,” katanya.

Taufik kemudian menjelaskan bahwa pelaku tengah membutuhkan uang sehingga dia pergi ke Jember untuk mencari pinjaman dan menggadaikan sepeda motor yang bukan miliknya. Usut punya usut, kebutuhan uang P merupakan untuk membayar denda kepada pihak desa sebesar 50 sak semen, karena masyarakat Desa Argotito resah akibat ulahnya yang bertamu hingga malam.

“Pelaku harus membayar denda kepada desa sebesar 50 sak semen. Denda ini dikenakan karena ia bertamu ke rumah ibu korban terlalu larut malam sehingga warga resah,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Pedagang Bingung, Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 330 Ayat (1) KUHP terkait perampasan kemerdakaan anak di bawah umur dan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya