
GenPI.co Jatim - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair Falih Suaedi menilai, kebijakan penerapan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan PeduliLindungi atau KTP mampu mencegah potensi penimbunan.
Selain itu, pencantuman syarat pembelian minyak goreng curah juga dirasanya mampu membantu langkah monitoring dan kontrol pasokan.
Aturan yang baik memunculkan data yang valid karena semua tercatat di aplikasi PeduliLindungi.
BACA JUGA: Pedagang Bingung, Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
"Indonesia negara besar dengan penduduk yang besar pula. Sudah waktunya pemerintah mulai merintis era digital governance. Dalam perspektif ini, langkah tersebut perlu didukung," kata Falih, Jumat (1/7).
Terkait pro dan kontra, Falih menyebut merupakan hal yang wajar. Sebab, regulasi ini juga baru saja diterbitkan
BACA JUGA: 3 Manfaat Dahsyat Minyak Eucalyptus, Wajib Ada di Rumah
Menurutnya, masyarakat masih perlu melakukan adaptasi terhadap ketentuan tersebut. "Adanya mekanisme ini, masyarakat akan semakin terbiasa dengan era digital, sinergi dengan program pengendalian Covid-19," jelasnya.
Sementara itu, pemerintah juga telah memberikan solusi kepada masyarakat yang tidak memiliki smartphone dengan menggunakan KTP.
BACA JUGA: 3 Manfaat Minyak Zaitun untuk Rambut, Jarang Diperhatikan
"Menunjukkan KTP dan dicatat oleh toko pengecer saya kira ini tidak rumit, hanya perlu sosialisasi dan konsistensi di lapangan serta dengan pemantauan dan pendampingan yang lebih luas," terangnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News