Pemkot Surabaya Tunggu Petunjuk Tata Cara Baru Beli Minyak Goreng

Pemkot Surabaya Tunggu Petunjuk Tata Cara Baru Beli Minyak Goreng - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Pekerja menata minyak goreng curah yang sudah dikemas kantong plastik di salah satu agen penjualan minyak goreng curah di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/1/2022). ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu/Zk/nym.

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya tidak mau gegabah menerapkan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah kota masih menunggu petunjuk teknis detail tata cara membeli menggunakan aplikasi tersebut.

"Tentu kami menginginkan semua harus dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan matang, termasuk penjual minyak goreng juga diharapkan bisa mengakses aplikasi tersebut," kata Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Sabtu (2/7).

BACA JUGA:  Pembelian Minyak Goreng Menggunakan PeduliLindungi Sudah Tepat

Dia menjelaskan, Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM Surabaya segera melakukan sosialisasi kepada para pedagang minyak goreng dan warga bila petujuk teknis sudah turun.

Menurutnya, pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK merupakan kontrol terhadap pembelian arus minyak goreng. Seseorang hanya bisa membeli 10 liter per hari.

BACA JUGA:  Pedagang Bingung, Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

"Kebijakan ini menghindari terjadinya penimbunan minyak goreng, jadi arus barang bisa dikontrol," kata dia.

Minyak goreng curah juga telah sesuai harga eceran tertinggi (HE), yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per liter.

BACA JUGA:  3 Manfaat Dahsyat Minyak Eucalyptus, Wajib Ada di Rumah

Sebelumnya, sosialisasi dan transisi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi diperpanjang menjadi tiga bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya