Syarat Hewan Kurban Masuk Malang, Tak Lengkap Putar Balik

Syarat Hewan Kurban Masuk Malang, Tak Lengkap Putar Balik - GenPI.co JATIM
Pemberian vaksin PMK terhadap sapi-sapi yang sehat untuk mencegah penularan virus penyakit mulut dan kuku (M. Ubaidillah/genpi.co jatim)

GenPI.co Jatim - Polres Malang mengeluarkan syarat hewan kurban untuk bisa masuk ke wilayahnya.

Kabar ini menjadi hal baik bagi pedagang hewan kurban, sebab izin sudah dilonggarkan meski wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) masih merebak.

Aturan ini sekaligus untuk memperketat jalur distribusi hewan ternak yang sebentar lagi Hari Raya Iduladha.

BACA JUGA:  Penyerapan Tenaga Kerja di Surabaya Capai Target, Berikut Datanya

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menuturkan, penyekatan hewan ternak bakal tetap berlanjut bagi para peternak dari luar Kabupaten Malang.

"Penyekatan akan dilakukan setiap hari. Apabila hewan ternak tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) maka kami akan minta putar balik," ucap Ferli saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Minggu (3/7).

BACA JUGA:  Bidadari Jatim, Atlet Wushu, Pesonanya Terpancar di Lapangan

Polres Malang memusatkan penyekatan di wilayah Bululawang, Karangkates, Lawang dan Ampelgading. Menurut Ferli, penyekatan dilakukan untuk kebaikan peternak hewan agar tidak lagi terdampak wabah PMK.

"Kami tidak ingin semakin banyak peternak hewan makin rugi karena PMK. Alhasil kami cegah terus dengan melakukan penyekatan," lanjutnya.

BACA JUGA:  Lapas Kelas I Malang Buka Kunjungan Tatap Muka, Kabar Baik

Sementara itu, sampai saat ini sebanyak 12.319 ekor hewan ternak di wilayah Kabupaten Malang sudah menerima vaksin PMK. Sedangkan untuk jumlah dosis vaksin telah didistribusikan sebanyak 57.500 dosis. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya