Ribuan Gedung Bertingkat Nakal, DPRKPP Surabaya Beri Teguran

Ribuan Gedung Bertingkat Nakal, DPRKPP Surabaya Beri Teguran - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Pekerja menyelesaikan kontruksi pembangunan sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru/am).

GenPI.co Jatim - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya melayangkan surat teguran kepada 2.740 pengelola gedung bertingkat.

Terguran itu diberikan karena gedung-gedung tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Huni (SLF).

DPRKPP memang tengah fokus menegur para pengelola gedung bertingkat yang memiliki struktur delapan lantai lebih.

BACA JUGA:  Syarat Hewan Kurban Masuk Malang, Tak Lengkap Putar Balik

"Apartemen, hotel, mal, itu kenapa (kami tegur)? Karena, memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran," kata Kepala DPRKPP Irvan Wahyudrajad kepada media, Minggu (3/7).

Irvan menyebut, dari 2.740 teguran, hingga kini baru 145 pengelola yang merespon, lantaran masih banyak pihak belum memahami terkait SLF.

BACA JUGA:  Penyerapan Tenaga Kerja di Surabaya Capai Target, Berikut Datanya

Ditanya soal pemberian sanksi bagi pengelola yang abai pada teguran tersebut, hal itu bakal diberikan.

"Jadi, setelah teguran ketiga.Kalau diabaikan segel dulu, baru pentupan," jelasnya.

BACA JUGA:  Bidadari Jatim, Atlet Wushu, Pesonanya Terpancar di Lapangan

Di samping itu, pihaknya berecana merevisi regulasi yang mengatur kepengurusan SLF. "Kita revisi, untuk mempercepat. Jadi, kalau misal tidak pakai konsultan ya cukup mengisi daftar simak aja. Kemudian, tanda tangan owner atau penanggung jawan sudah cukup," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya