Tolak RKUHP, Aliansi Mahasiswa Unisma Beri Pesan Menohok

Tolak RKUHP, Aliansi Mahasiswa Unisma Beri Pesan Menohok - GenPI.co JATIM
Aliansi Mahasiswa Unisma tolak pengesahan RKUHP Terbaru (M. Ubaidillah/genpi.co jatim)

GenPI.co Jatim - Aliansi Mahasiswa Universitas Islam Malang atau Unisma menolak pengesahan revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias RKUHP.

Mahasiswa ini mengeluarkan tiga tuntutan terkait revisi RKUHP. 

Presiden mahasiswa Unisma Achmad Najib Ad Daroin mengatakan, pada dasarnya pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah berdasarkan pada asas keterbukan publik.

BACA JUGA:  Pesan Prabowo Subianto untuk Mahasiswa UB Malang Penting Banget

Hal tersebut tertuang dalam UU nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU PPP), yang menyebut masyarakat bisa mengawal serta memberi masukan nashah akademik RUU.

Karena itu, para mahasiswa mendesak agar pemerintah pusat membuka draft baru ke masyarakat secara umum.

BACA JUGA:  Unisma Gelar Wayangan, Haul ke-12 Gus Dur, Lestarikan Budaya

“Sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU nomor 12 tahun 2011. UU PPP itu menjelaskan agar memudahkan masyarakat dalam mengawal serta memberikan masukan naskah akademik," ujar Achmad Najib, Minggu (3/7).

Dia juga menuntut masyarakat bisa dengan mudah untuk mengakses rancangan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Mahasiswa UK Petra Keluarkan Rancangan Busana Hasil Riset

Pemerintah harus mempertimbangkan dan memberikan respons atas aspirasi yang diajukan oleh masyarakat terutama dari kelompok rentan yang bisa saja terkena dampak dari KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya