
Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya melayangkan surat teguran kepada 2.740 pengelola gedung bertingkat.
Surat teguran yang telah dilayangkan kepada 2.740 pemilik atau pengelola gedung bertingkat baru mendapatkan dari 145 pihak, lantaran masih banyak yang belum memahi terkait SLF.
"Apartemen, hotel, mal, itu kenapa (kami tegur, red)? Karena, memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran," kata Kepala DPRKPP Irvan Wahyudrajad kepada media, Minggu (3/7). (*)
BACA JUGA: Dampak Pandemi, Tingkat Pengangguran Terbuka Kota Surabaya Naik
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News