Pria Warga Surabaya Hanya Pasrah Saat Polisi Menggerebek Indekos

Pria Warga Surabaya Hanya Pasrah Saat Polisi Menggerebek Indekos - GenPI.co JATIM
Pengedar sabu-sabu yang ditangkap Sat Resnarkoba Polrestebes Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

Polisi menjerat SH dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

 

Video viral hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pria Ini Hanya Bisa Tertunduk Malu, Perbuatannya Sontoloyo Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Pria Ini Hanya Bisa Tertunduk Malu, Perbuatannya Sontoloyo", https://jatim.jpnn.com/kriminal/15701/pria-ini-hanya-bisa-tertunduk-malu-perbuatannya-sontoloyo

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya